Tampilkan postingan dengan label EDM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2023

Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru


BBC - Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru
- Tim penjamin Mutu Pendidikan sejatinya merupakan sebuah tim kerja yang ada di lembaga pendidikan, dalah hal pendidikan lembaga di madrasah, maka tim ini dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai wujud dari penanggung jawab kepala dima penetapannya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penjamin Mutu (TPM). Tim ini dibentuk bertugas dan berfungsi secara umum untuk menyusun Evaluasi Diri Madrasag (EDM) secara berkala pada jangka waktu tertentu.

Tim Penjamin Mutu Madrasah dibentuk serta disesuaikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sebagai kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan pembentukan Tim ini, maka MBM mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat lembaga (madrasah) dan tingkat Kabupaten atau Kota.

Secara umum TPM Madrasah terdiri dari beberapa orang yang ditetapkan oleh SK Kepala Madrasah, diantaranya adalah Pengarah/ Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara. Selain itu bisa juga ditambahkan beberapa Anggota dengan tugas sebagai seksi-seksi diantaranya:
  • Seksi Kedisiplinan Warga sekolah/madrasah
  • Seksi Pengembangan Diri Guru
  • Seksi Persiapan Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Seksi Penggunaan Materi Pembelajaran
  • Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Kegiatan

Tugas Penjamin Mutu adalah menyiapkan sistem penjaminan mutu. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.

Download Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah

Selengkapnya File Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Mekanisme Penyusunan EDM Terbaru


BBC - Mekanisme Penyusunan EDM Terbaru - Sudah menjadi rahasia umum, bahwa setiap madrasah tentunya mempunyai kewajib menyusun dan menyampaikan EDM tahun berjalan dan RKAM Tahun mendatang. Dalah hal teknis penyusunan dan penyampaiannya terdapat peraturan yang sudah dimaklumi bersama yaitu terbagi dalam tiga kelompok madrasah. Mereka adalah (1) madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, (2) madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, dan (3) madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.

Kepada ketiga kelompok madrasah tersebut, terdapat tiga perlakuan berbeda pula, dimana madrasah sangat terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap lembaga atau satuan pendidikan dalam rangka mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah tersebut dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) adalah perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun pada suatu lembaga atau satuan pendidikan madrasah. Dimana kita maklumi bersama bahwa Penyusunan RKAM tentu harus didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Dan yang perlu diketahui bahwa EDM dan RKAM merupakan salah satu syarat dalam pencairan BOS bagi satuan pendidikan madrasah.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.

Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

Manfaat Evaluasi Diri Madrasah 

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
  2. mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  3. mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  4. mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  5. dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. bahan penyusunan RKAM.

Proses Penyusunan Evalusi Diri Madrasah (EDM)

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:

  • EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.
  • EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
  • Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  • EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.

Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut: Penanggung jawab: Kepala Madrasah; Ketua: salah satu wakil kepala madrasah; dan Anggota:  perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
  2. Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
  3. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
  4. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  5. TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  6. Kepala Madrasah  menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
  7. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
  8. Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.

Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM 

Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:

  1. Kedisiplinan Warga Madrasah.
    Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
  2. Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
    Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  3. Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.
    Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
  4. Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa.
    Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
  5. Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu.
    Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

Selengkapnya bisa dilihat di SINI

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Senin, 26 Desember 2022

Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru


BBC - Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru
- EDM disusun sebagai acuan untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Melalui EDM diharapkan Madrasah dapat berbenah diri dengan melakukan berbagai perubahan yang sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang serta hambatan yang dihadapi oleh madrasah.

Terdapat 5 aspek pokok yang harus diupload dalam e-RKAM online. Kelima komponen tersebut harus dipenuhi madrasah dalam EDM e-RKAM online. Berikut adalah komponen EDM wajib upload :

  • Aspek Kedisiplinan
  • Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran.
  • Aspek Perencanaan Pembiayaan

Contoh komponen EDM yang wajib upload

1. Aspek Kedisiplinan

  • Rekap absensi guru
  •  Rekap kehadiran guru di kelas
  •  Rekap supervise akademik
  •  Rekap absensi siswa
  •  Rekap peminjaman buku di perpustakaan
  •  Konsider SK Penugasan guru
  •  Pembagian tugas mengajar
  •  SK beban kerja
  •  Resume hasil pertemuan rapat

2. Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pengembangan diri kepala madrasah
  • Keaktifan guru di KKG/MGMP
  •  Keaktifan guru dalam workshop
  •  Keaktifan tenaga kependidikan dalam pelatihan/workshop
  •  Keaktifan kepala perpustakaan dalam pelatihan/workshop

3. Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

  • Daftar guru pembuat RPP
  • Daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran
  • Daftar guru yang menggunakan media pembelajaran
  • Daftar guru dan penilaian otentik
  • Daftar guru dan pelaksanaan ulangan harian
  • Daftar guru dan pelaksana remedial
  • Jadwal pelaksanaan remedial

4. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

  • Daftar buku teks dan bacaan
  • Daftar guru dan alat bantu pembelajaran
  • Daftar alat peraga dan praktek laboratorium
  • Daftar guru dan buku yang digunakan
  • Daftar rekapitulasi buku teks siswa

5. Apek Perencanaan dan Pembiayaan

  • Komponen kelima terkait pembiayaan, kami tidak bisa share karena cukup sensitif. Maka dari itu teman-teman bisa mengacu pada dokumen perencanaan pembiayaan pada tahun sebelumnya.

INSTRUMEN EVALUASI DIRI MADRASAH(EDM)

Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) terdiri dari 29 instrumen dengan opsi empat tingkatan jawaban yang harus dipilih.

Berikut ini instrumen dan berkas yang disiapkan serta di upload di aplikasi EDM di web e-RKAM.

Bagian A : Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah

1. Apakah semua guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan berdasarkan kurikulum nasional?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru
  2. Surat keterangan penyebab guru tidak hadir
  3. Bukti dari madrasah bahwa terdapat pengganti guru yang berhalangan hadir sehingga proses pembelajaran tidak terganggu

catatan : Rekap absensi guru wajib di upload, dokumen lain disimpan di madrasah

2. Apakah semua guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kelas yang ditandatangani oleh guru dan perwakilan siswa
  2. Daftar ini dilengkapi dengan penjelasan pokok materi yang diberikan. Daftar guru diambil dari data EMIS sedangkan persentase guru mengajar dientri oleh TIM
  3. Rekapitulasi daftar kehadiran guru di kelas

catatan : Rekap daftar absensi kelas wajib di upload

3. Apakah kepala madrasah melakukan supervisi secara rutin proses pembelajaran terhadap seluruh guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku hasil supervisi kepala madrasah terhadap guru, resume rapat penyampaian hasil supervisi dan hasil tindak lanjut
  2. Wawancara TIM dengan para guru
    catatan : contoh hasil supervisi kepala madrasah dan resume hasil rapat wajib di upload

4. Apakah semua siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku absensi/kehadiran siswa
  2. Jurnal harian guru piket
  3. Surat keterangan ijin siswa yang tidak hadir ke madrasah atau di kelas
  4. Rekapitulasi daftar absensi siswa

catatan : Rekapitulasi daftar absensi siswa di upload

5. Apakah siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan?

bukti-bukti fisik :

  1. Buku kunjungan perpustakaan
  2. buku peminjaman buku perpustakaan
  3. Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan

Catatan : Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan di upload

6. Apakah madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya
  2. daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan
  3. daftar keaktifan guru
  4. daftar penapaian prestasi guru

catatan : daftar penugasan guru wajib di upload

7. Apakah madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar hadir rapat guru dan tenaga kependidikan
  2. Resume hasil pertemuan rapat dengan guru dan tenaga kependidikan

catatan : contoh resume hasil pertemuan rapat di upload

Bagian B : Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Apakah kepala madrasah aktif mengikuti pelatihan atau kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan

catatan : beberapa contoh sertifikat pelatihan di upload

2. Apakah semua guru aktif mengikuti KKG/MGMP?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru di KKG/MGMP
  2. Bukti keaktifan guru mengikuti kegiatan pengembangan diri secara online
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya di upload

3. Apakah guru aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop di upload

4. Apakah kepala tenaga administrasi (untuk MTs dan MA)/tenaga administrasi (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan/workshop di upload

5. Apakah laboran aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

6. Apakah kepala tenaga perpustakaan (untuk MTs & MA)/tenaga perpustakaan (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

Bagian C : Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

1. Apakah semua guru mengembangkan RPP yang diampunya?

Bukti-bukti fisik :

  1. RPP dari setiap guru
  2. Hasil wawancara
  3. Daftar guru yang menyusun RPP

catatan : daftar guru yang menyusun RPP dan contoh 1 RPP wajib di upload

2. Apakah guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran wajib di upload

3. Apakah guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakter siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai wajib di upload

4. Apakah guru menggunakan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Bukti pelaksanaan penilaian yang dilakukan setiap guru
  2. Hasil wawancara dengan guru

catatan : Daftar guru yang menggunakan penilaian otentik dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar nilai ulangan harian
  2. daftar nilai ulanan mingguan dan semesteran
  3. Daftar catatan guru atas penilaian individu siswa
  4. Daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa

catatan : rekapitulasi daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa wajib di upload

6. Apakah guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Dokumen perencanaan program remedial, pengayaan, pelayanan konseling, dan perbaikan proses pembelajaran dari setiap guru
  2. Hasil wawancara guru

catatan : Daftar guru yang membuat perencanaan program remedial, pengayaan, dan konseling wajib di upload

7. Apakah madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin?

Bukti-bukti fisik :

  1. Jadwal kegiatan remedial dan/atau pengayaan
  2. Daftar peserta remedial dan kehadirannya
  3. Daftar peserta pengayaan dan kehadirannya

catatan : contoh jadwal remedial/pengayaan dan daftar siswa yang mengikuti wajib di upload

Bagian D : Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

1. Apakah buku teks dan bacaan, baik tercetak maupun digital tersedia lengkap di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan

catatan : Daftar buku teks dan cetakan wajib di upload

2. Apakah alat bantu proses pembelajaran tersedia untuk semua guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat bantu yang tersedia di madrasah

catatan : Daftar guru yang menggunakan alat bantu proses pembelajaran yang sesuai wajib di upload

3. Apakah alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) tersedia di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah

catatan : daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah wajib di upload

4. Apakah semua guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks/digital yang digunakan guru
  2. Wawancara kepada semua guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran

catatan : rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah semua siswa menggunakan buku teks dalam bentuk catakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks yang dimiliki siswa
  2. Hasil wawancara guru
  3. Hasil wawancara siswa

Bagian E : Aspek Perencanaan Pembiayaan

1. Apakah madrasah telah menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah dalam e-RKAM?

Bukti-bukti fisik :

  1. RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka menyusun RKAM
  3. Wawancara dengan guru
  4. Wawancara dengan komite madrasah

2. Apakah madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. Wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan wajib di upload

3. Apakah madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung wajib di upload

4. Apakah madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa dan kantor Kemenag Kabupaten/Kota?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan keuangan
  2. Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan kepada komite madrasah?

catatan : Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag dan komite madrasah wajib di upload.

Selengkapnya File Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.


Protected by Copyscape
Share:
Close Ads Here
Close Ads Here

Arsip Blog

Pages

Flag Counter