Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Januari 2023

Download Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru

 


BBC - Download Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sehingga ia pun harus memiliki kompetensi yang disyaratkan memiliki kompetensi guru yaitu: kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Salah satu indikator kompetensi profesional adalah kompetensi pengembangan profesi.Satu di antara pengembangan profesi adalah kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Sehingga kepala sekolah dalam bekerja sudah seharusnya mengaplikasikan dan memahami bagaimana membuat proposal yang baik, selanjutnya melakukan dan melaporkan hasil usulan proposalnya, yang terkadang pada tahap pelaksanaannya masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Upaya untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah telah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satu strategi untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang cukup singkat adalah memanfaatkan forum Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/M) sebagai wahana belajar bersama.Kepala sekolah/madrasah dalam forum tersebut dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman guna bersama-sama meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam suasana kesejawatan yang akrab.

Standar Kompetensi Kewirausahaan

Standar Kompetensi Kewirausahaan Kepala Sekolah/Madrasah ini disesuaikan dengan cakupan dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah.

Secara rinci Dimensi Kompetensi Kewirausahaan:

  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Tujuan Program Kewirausahaan

Tujuan Program Kewirausahaan ini disusun dengan tujuan untuk:

  1. dijadikan rencana pelaksanaan kegiatan dan tindak lanjut dalam meningkatkan dimensi kompetensi kewirausahaan Kepala Madrasah; dan
  2. meningkatkan keefektifan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah, peran kepala sekolah/madrasah sebagai wirausaha, dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang berdampak pada peningkatan kinerja guru di lingkungan madrasah.

Satu di antara dimensi kompetensi Kepala Madrasah adalah kewirausahaan. Kewirausahaan di sini dalam makna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan komersial. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan; bukan mengkomersilkan Madrasah. Semua karakteristik tersebut bermanfaat bagi Kepala Madrasah dalam mengembangkan Madrasah, mencapai keberhasilan Madrasah, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, menghadapi kendala Madrasah, dan mengelola kegiatan Madrasah sebagai sumber belajar siswa.

Manfaat kompetensi kewirausahaan bagi Kepala Madrasah adalah:

  1. mampu menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan Madrasah,
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif,
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai kesuksesan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin Madrasah,
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala Madrasah,
  5. memiliki naluri kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa, dan
  6. untuk menjadi teladan bagi para guru khususnya mengenai kompetensi kewirausahaan.

Selengkapnya File Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Sabtu, 07 Januari 2023

Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru


BBC - Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru
- Tim penjamin Mutu Pendidikan sejatinya merupakan sebuah tim kerja yang ada di lembaga pendidikan, dalah hal pendidikan lembaga di madrasah, maka tim ini dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai wujud dari penanggung jawab kepala dima penetapannya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penjamin Mutu (TPM). Tim ini dibentuk bertugas dan berfungsi secara umum untuk menyusun Evaluasi Diri Madrasag (EDM) secara berkala pada jangka waktu tertentu.

Tim Penjamin Mutu Madrasah dibentuk serta disesuaikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sebagai kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan pembentukan Tim ini, maka MBM mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat lembaga (madrasah) dan tingkat Kabupaten atau Kota.

Secara umum TPM Madrasah terdiri dari beberapa orang yang ditetapkan oleh SK Kepala Madrasah, diantaranya adalah Pengarah/ Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara. Selain itu bisa juga ditambahkan beberapa Anggota dengan tugas sebagai seksi-seksi diantaranya:
  • Seksi Kedisiplinan Warga sekolah/madrasah
  • Seksi Pengembangan Diri Guru
  • Seksi Persiapan Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Seksi Penggunaan Materi Pembelajaran
  • Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Kegiatan

Tugas Penjamin Mutu adalah menyiapkan sistem penjaminan mutu. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.

Download Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah

Selengkapnya File Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Rabu, 04 Januari 2023

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)


BBC - Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.

2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Selengkapnya File Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Mekanisme Penyusunan EDM Terbaru


BBC - Mekanisme Penyusunan EDM Terbaru - Sudah menjadi rahasia umum, bahwa setiap madrasah tentunya mempunyai kewajib menyusun dan menyampaikan EDM tahun berjalan dan RKAM Tahun mendatang. Dalah hal teknis penyusunan dan penyampaiannya terdapat peraturan yang sudah dimaklumi bersama yaitu terbagi dalam tiga kelompok madrasah. Mereka adalah (1) madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, (2) madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, dan (3) madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.

Kepada ketiga kelompok madrasah tersebut, terdapat tiga perlakuan berbeda pula, dimana madrasah sangat terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap lembaga atau satuan pendidikan dalam rangka mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah tersebut dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) adalah perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun pada suatu lembaga atau satuan pendidikan madrasah. Dimana kita maklumi bersama bahwa Penyusunan RKAM tentu harus didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Dan yang perlu diketahui bahwa EDM dan RKAM merupakan salah satu syarat dalam pencairan BOS bagi satuan pendidikan madrasah.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.

Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

Manfaat Evaluasi Diri Madrasah 

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
  2. mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  3. mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  4. mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  5. dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. bahan penyusunan RKAM.

Proses Penyusunan Evalusi Diri Madrasah (EDM)

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:

  • EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.
  • EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
  • Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  • EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.

Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut: Penanggung jawab: Kepala Madrasah; Ketua: salah satu wakil kepala madrasah; dan Anggota:  perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
  2. Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
  3. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
  4. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  5. TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  6. Kepala Madrasah  menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
  7. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
  8. Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.

Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM 

Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:

  1. Kedisiplinan Warga Madrasah.
    Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
  2. Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
    Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  3. Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.
    Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
  4. Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa.
    Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
  5. Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu.
    Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

Selengkapnya bisa dilihat di SINI

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Selasa, 27 Desember 2022

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022

 


BBC - Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022
- Tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja tahun 2022.

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja 2022 adalah sebagai berikut:

1. Akses e‑Kinerja 2022

Anda dapat mengakses e‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

2. Cara membuat SKP Setelah login

Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.

  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian.
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan.
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu.
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi.
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi.
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai

3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan. Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login

Untuk Petunjuk Teknis SKP Selengkapnya bisa di klik DI SINI

Selengkapnya File Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Senin, 26 Desember 2022

Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru


BBC - Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru
- EDM disusun sebagai acuan untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Melalui EDM diharapkan Madrasah dapat berbenah diri dengan melakukan berbagai perubahan yang sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang serta hambatan yang dihadapi oleh madrasah.

Terdapat 5 aspek pokok yang harus diupload dalam e-RKAM online. Kelima komponen tersebut harus dipenuhi madrasah dalam EDM e-RKAM online. Berikut adalah komponen EDM wajib upload :

  • Aspek Kedisiplinan
  • Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran.
  • Aspek Perencanaan Pembiayaan

Contoh komponen EDM yang wajib upload

1. Aspek Kedisiplinan

  • Rekap absensi guru
  •  Rekap kehadiran guru di kelas
  •  Rekap supervise akademik
  •  Rekap absensi siswa
  •  Rekap peminjaman buku di perpustakaan
  •  Konsider SK Penugasan guru
  •  Pembagian tugas mengajar
  •  SK beban kerja
  •  Resume hasil pertemuan rapat

2. Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pengembangan diri kepala madrasah
  • Keaktifan guru di KKG/MGMP
  •  Keaktifan guru dalam workshop
  •  Keaktifan tenaga kependidikan dalam pelatihan/workshop
  •  Keaktifan kepala perpustakaan dalam pelatihan/workshop

3. Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

  • Daftar guru pembuat RPP
  • Daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran
  • Daftar guru yang menggunakan media pembelajaran
  • Daftar guru dan penilaian otentik
  • Daftar guru dan pelaksanaan ulangan harian
  • Daftar guru dan pelaksana remedial
  • Jadwal pelaksanaan remedial

4. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

  • Daftar buku teks dan bacaan
  • Daftar guru dan alat bantu pembelajaran
  • Daftar alat peraga dan praktek laboratorium
  • Daftar guru dan buku yang digunakan
  • Daftar rekapitulasi buku teks siswa

5. Apek Perencanaan dan Pembiayaan

  • Komponen kelima terkait pembiayaan, kami tidak bisa share karena cukup sensitif. Maka dari itu teman-teman bisa mengacu pada dokumen perencanaan pembiayaan pada tahun sebelumnya.

INSTRUMEN EVALUASI DIRI MADRASAH(EDM)

Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) terdiri dari 29 instrumen dengan opsi empat tingkatan jawaban yang harus dipilih.

Berikut ini instrumen dan berkas yang disiapkan serta di upload di aplikasi EDM di web e-RKAM.

Bagian A : Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah

1. Apakah semua guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan berdasarkan kurikulum nasional?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru
  2. Surat keterangan penyebab guru tidak hadir
  3. Bukti dari madrasah bahwa terdapat pengganti guru yang berhalangan hadir sehingga proses pembelajaran tidak terganggu

catatan : Rekap absensi guru wajib di upload, dokumen lain disimpan di madrasah

2. Apakah semua guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kelas yang ditandatangani oleh guru dan perwakilan siswa
  2. Daftar ini dilengkapi dengan penjelasan pokok materi yang diberikan. Daftar guru diambil dari data EMIS sedangkan persentase guru mengajar dientri oleh TIM
  3. Rekapitulasi daftar kehadiran guru di kelas

catatan : Rekap daftar absensi kelas wajib di upload

3. Apakah kepala madrasah melakukan supervisi secara rutin proses pembelajaran terhadap seluruh guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku hasil supervisi kepala madrasah terhadap guru, resume rapat penyampaian hasil supervisi dan hasil tindak lanjut
  2. Wawancara TIM dengan para guru
    catatan : contoh hasil supervisi kepala madrasah dan resume hasil rapat wajib di upload

4. Apakah semua siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku absensi/kehadiran siswa
  2. Jurnal harian guru piket
  3. Surat keterangan ijin siswa yang tidak hadir ke madrasah atau di kelas
  4. Rekapitulasi daftar absensi siswa

catatan : Rekapitulasi daftar absensi siswa di upload

5. Apakah siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan?

bukti-bukti fisik :

  1. Buku kunjungan perpustakaan
  2. buku peminjaman buku perpustakaan
  3. Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan

Catatan : Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan di upload

6. Apakah madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya
  2. daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan
  3. daftar keaktifan guru
  4. daftar penapaian prestasi guru

catatan : daftar penugasan guru wajib di upload

7. Apakah madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar hadir rapat guru dan tenaga kependidikan
  2. Resume hasil pertemuan rapat dengan guru dan tenaga kependidikan

catatan : contoh resume hasil pertemuan rapat di upload

Bagian B : Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Apakah kepala madrasah aktif mengikuti pelatihan atau kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan

catatan : beberapa contoh sertifikat pelatihan di upload

2. Apakah semua guru aktif mengikuti KKG/MGMP?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru di KKG/MGMP
  2. Bukti keaktifan guru mengikuti kegiatan pengembangan diri secara online
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya di upload

3. Apakah guru aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop di upload

4. Apakah kepala tenaga administrasi (untuk MTs dan MA)/tenaga administrasi (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan/workshop di upload

5. Apakah laboran aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

6. Apakah kepala tenaga perpustakaan (untuk MTs & MA)/tenaga perpustakaan (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

Bagian C : Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

1. Apakah semua guru mengembangkan RPP yang diampunya?

Bukti-bukti fisik :

  1. RPP dari setiap guru
  2. Hasil wawancara
  3. Daftar guru yang menyusun RPP

catatan : daftar guru yang menyusun RPP dan contoh 1 RPP wajib di upload

2. Apakah guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran wajib di upload

3. Apakah guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakter siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai wajib di upload

4. Apakah guru menggunakan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Bukti pelaksanaan penilaian yang dilakukan setiap guru
  2. Hasil wawancara dengan guru

catatan : Daftar guru yang menggunakan penilaian otentik dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar nilai ulangan harian
  2. daftar nilai ulanan mingguan dan semesteran
  3. Daftar catatan guru atas penilaian individu siswa
  4. Daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa

catatan : rekapitulasi daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa wajib di upload

6. Apakah guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Dokumen perencanaan program remedial, pengayaan, pelayanan konseling, dan perbaikan proses pembelajaran dari setiap guru
  2. Hasil wawancara guru

catatan : Daftar guru yang membuat perencanaan program remedial, pengayaan, dan konseling wajib di upload

7. Apakah madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin?

Bukti-bukti fisik :

  1. Jadwal kegiatan remedial dan/atau pengayaan
  2. Daftar peserta remedial dan kehadirannya
  3. Daftar peserta pengayaan dan kehadirannya

catatan : contoh jadwal remedial/pengayaan dan daftar siswa yang mengikuti wajib di upload

Bagian D : Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

1. Apakah buku teks dan bacaan, baik tercetak maupun digital tersedia lengkap di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan

catatan : Daftar buku teks dan cetakan wajib di upload

2. Apakah alat bantu proses pembelajaran tersedia untuk semua guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat bantu yang tersedia di madrasah

catatan : Daftar guru yang menggunakan alat bantu proses pembelajaran yang sesuai wajib di upload

3. Apakah alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) tersedia di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah

catatan : daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah wajib di upload

4. Apakah semua guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks/digital yang digunakan guru
  2. Wawancara kepada semua guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran

catatan : rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah semua siswa menggunakan buku teks dalam bentuk catakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks yang dimiliki siswa
  2. Hasil wawancara guru
  3. Hasil wawancara siswa

Bagian E : Aspek Perencanaan Pembiayaan

1. Apakah madrasah telah menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah dalam e-RKAM?

Bukti-bukti fisik :

  1. RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka menyusun RKAM
  3. Wawancara dengan guru
  4. Wawancara dengan komite madrasah

2. Apakah madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. Wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan wajib di upload

3. Apakah madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung wajib di upload

4. Apakah madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa dan kantor Kemenag Kabupaten/Kota?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan keuangan
  2. Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan kepada komite madrasah?

catatan : Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag dan komite madrasah wajib di upload.

Selengkapnya File Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.


Protected by Copyscape
Share:
Close Ads Here
Close Ads Here

Arsip Blog

Pages

Flag Counter