Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2022

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022

 


BBC - Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022
- Tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja tahun 2022.

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja 2022 adalah sebagai berikut:

1. Akses e‑Kinerja 2022

Anda dapat mengakses e‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

2. Cara membuat SKP Setelah login

Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.

  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian.
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan.
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu.
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi.
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi.
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai

3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan. Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login

Untuk Petunjuk Teknis SKP Selengkapnya bisa di klik DI SINI

Selengkapnya File Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Senin, 26 Desember 2022

Pelaksanaan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Berbasis Computer Assisted Test Tahap I


BBC - Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag Berbasis CAT Tahap I - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P- 6012/SJ/B.I1.2/KP.02.3/12/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 — 2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat, Kementerian Agama akan melaksanakan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama Berbasis Computer Assisted Test Tahap | bagi ASN Kementerian Agama (CAT IPMB),

2. Peserta CAT IPMB Tahap | adalah seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama, kecuali Pimpinan Satuan Kerja/Panitia Pelaksana/Pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan Satuan Kerja/Satuan Kerja pada Provinsi Papua/Papua Barat. Bagi Pegawai ASN yang dikecualikan, akan melaksanakan CAT IPMB pada jadwal selanjutnya,

3. CAT IPMB Tahap | akan dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 pada titik lokasi yang telah ditentukan:

4. Jadwal CAT IPMB Tahap | dibagi dalam 4 (empat) sesi pelaksanaan sebagai berikut:
a. Sesi 1 - 08.00 s.d. 09.30 WIB
b. Sesi 2 - 10.00 s.d. 11.30 WIB
c. Sesi 3 - 13.00 s.d. 14.30 WIB
d. Sesi 4 - 15.00 s.d. 16.30 WIB

5. Peserta dapat melihat jadwal sesi beserta titik lokasi pelaksanaan melalui akun masing- masing peserta melalui laman https://catipmb.kemenag.go.id/:

6. Peserta wajib membawa laptop dan handphone/Modem untuk tethering intemet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan:

7. Peserta yang tidak mengikuti pelaksanaan CAT IPMB Tahap | sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan diberikan waktu lain untuk CAT selanjutnya dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan:

8. Peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan dan mematuhi protokol kesehatan:

Selengkapnya File Pelaksanaan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Berbasis Computer Assisted Test Tahap I, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.


Protected by Copyscape
Share:

Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN


BBC - Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN
- Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian Reformasi Birokrasi. Oleh sebab pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, maka perlu penyebaran informasi secara masif sehingga instansi pusat maupun daerah dapat memahami pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan diharapkan mampu meningkatkan nilai Indeks Porfesionalitas ASN. Buku saku ini disusun untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada ASN mengenai Indeks Profesionalitas ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Tujuan

Memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Manfaat

1. Pegawai
Digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
2. Instansi Pemerintah
Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
3. Masyarakat
Digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik

Prinsip

1. Koheren
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
2. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap ASN
3. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya
4. Dapat Ditiru
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya
5. Multi-Dimensional
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi

Selengkapnya File Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.


Protected by Copyscape

 

Share:
Close Ads Here
Close Ads Here

Arsip Blog

Pages

Flag Counter