Minggu, 08 Januari 2023

Download Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru

 


BBC - Download Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sehingga ia pun harus memiliki kompetensi yang disyaratkan memiliki kompetensi guru yaitu: kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Salah satu indikator kompetensi profesional adalah kompetensi pengembangan profesi.Satu di antara pengembangan profesi adalah kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Sehingga kepala sekolah dalam bekerja sudah seharusnya mengaplikasikan dan memahami bagaimana membuat proposal yang baik, selanjutnya melakukan dan melaporkan hasil usulan proposalnya, yang terkadang pada tahap pelaksanaannya masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Upaya untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah telah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satu strategi untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang cukup singkat adalah memanfaatkan forum Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/M) sebagai wahana belajar bersama.Kepala sekolah/madrasah dalam forum tersebut dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman guna bersama-sama meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam suasana kesejawatan yang akrab.

Standar Kompetensi Kewirausahaan

Standar Kompetensi Kewirausahaan Kepala Sekolah/Madrasah ini disesuaikan dengan cakupan dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah.

Secara rinci Dimensi Kompetensi Kewirausahaan:

  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Tujuan Program Kewirausahaan

Tujuan Program Kewirausahaan ini disusun dengan tujuan untuk:

  1. dijadikan rencana pelaksanaan kegiatan dan tindak lanjut dalam meningkatkan dimensi kompetensi kewirausahaan Kepala Madrasah; dan
  2. meningkatkan keefektifan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah, peran kepala sekolah/madrasah sebagai wirausaha, dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang berdampak pada peningkatan kinerja guru di lingkungan madrasah.

Satu di antara dimensi kompetensi Kepala Madrasah adalah kewirausahaan. Kewirausahaan di sini dalam makna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan komersial. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan; bukan mengkomersilkan Madrasah. Semua karakteristik tersebut bermanfaat bagi Kepala Madrasah dalam mengembangkan Madrasah, mencapai keberhasilan Madrasah, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, menghadapi kendala Madrasah, dan mengelola kegiatan Madrasah sebagai sumber belajar siswa.

Manfaat kompetensi kewirausahaan bagi Kepala Madrasah adalah:

  1. mampu menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan Madrasah,
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif,
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai kesuksesan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin Madrasah,
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala Madrasah,
  5. memiliki naluri kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa, dan
  6. untuk menjadi teladan bagi para guru khususnya mengenai kompetensi kewirausahaan.

Selengkapnya File Program Kewirausahaan Kepala Madrasah Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Sabtu, 07 Januari 2023

Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru


BBC - Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru
- Tim penjamin Mutu Pendidikan sejatinya merupakan sebuah tim kerja yang ada di lembaga pendidikan, dalah hal pendidikan lembaga di madrasah, maka tim ini dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai wujud dari penanggung jawab kepala dima penetapannya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penjamin Mutu (TPM). Tim ini dibentuk bertugas dan berfungsi secara umum untuk menyusun Evaluasi Diri Madrasag (EDM) secara berkala pada jangka waktu tertentu.

Tim Penjamin Mutu Madrasah dibentuk serta disesuaikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sebagai kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan pembentukan Tim ini, maka MBM mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat lembaga (madrasah) dan tingkat Kabupaten atau Kota.

Secara umum TPM Madrasah terdiri dari beberapa orang yang ditetapkan oleh SK Kepala Madrasah, diantaranya adalah Pengarah/ Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara. Selain itu bisa juga ditambahkan beberapa Anggota dengan tugas sebagai seksi-seksi diantaranya:
  • Seksi Kedisiplinan Warga sekolah/madrasah
  • Seksi Pengembangan Diri Guru
  • Seksi Persiapan Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Seksi Penggunaan Materi Pembelajaran
  • Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Kegiatan

Tugas Penjamin Mutu adalah menyiapkan sistem penjaminan mutu. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.

Download Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah

Selengkapnya File Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Jumat, 06 Januari 2023

Download Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022


BBC - Download Surat  Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022
- Sehubungan dengan berakahirnya tahun anggaran 2022 dan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahun anggaran 2023, diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada madrasah penerima BOS tahun Anggaran 2022 bahwa Direktorat KSKK Madrasah melalui Bank Penyalur akan:

1. Membuka kembali rekening BOS yg terblokir terhitung hari Senin, tanggal 9 Januari 2023;
2. Menonaktifkan/pembekuan rekening BOS pada hari Jum'at, tanggal 13 Januari 2023;
3. Agar madrasah segera mendebit/melakukan pengambilan dana selain dana BOS yang masih tersimpan di rekening BOS sebelum tanggal 13 Januari 2023;dan
4. Dana yang terdapat pada rekening BOS setelah tanggal 13 Januari 2023 dianggap merupakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) BOS dan akan dikembalikan ke kas Negara.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022

Selengkapnya File Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 05 Januari 2023

Surat Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023


BBC -  Surat Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023
  - Dengan hormat, dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bermaksud mengadakan Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023.

Hal ini bertujuan untuk memperoleh penulis soal yang berkualitas serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi. Seleksi ini terbuka bagi guru di seluruh wilayah di Indonesia.

Sehubungan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan seleksi ini kepada guru-guru di wilayah Saudara. Pendaftaran/registrasi secara online mulai tanggal 9 s.d. 13 Januari 2023 melalui laman pendaftaran berikut ini:
  1. SD/sederajat : https://s.id/SD-seleksi2023 (kuota 1.000 pendaftar)
  2. SMP/sederajat : https://s.id/SMP-seleksi2023 (kuota 2.000 pendaftar)
  3. SMA/sederajat : https://s.id/SMA-seleksi2023 (kuota 3.000 pendaftar)

Persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan proses seleksi dapat diakses pada laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id. Jika ada pertanyaan terkait seleksi dapat disampaikan melalui alamat email: siap@kemdikbud.go.id.

Download Surat Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023

Selengkapnya File Surat Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Fostering Environtment and Climate's Ethic into Higher Islamic Education Perspectives


BBC - Fostering Environtment and Climate's Ethic into Higher Islamic Education Perspectives - According to the national education system, Islamic higher education institutions have a significant role in gross enrollment rates. Meanwhile, the National Development Planning Agency (Bappenas) displays the national higher education's rate that is at around 35 percent in 2030. However, this is not in line with their achievements in the UI GreenMetric 2022 index.

At the end of 2022, the University of Indonesia GreenMetric (UIGM) 2022 released data analysis excerpted from numerous universities globally. Unfortunately, it is not encouraging enough for Islamic Education, especially in the context of environmental commitments and ethics, as well as climate change in Islamic Higher Education (PTKI).

The index is a worldwide ranking of domestic and foreign universities dealing with the achievements of environmental management and response to the climate change. The index layed on the some strict criterias such as settings and infrastructure, energy and climate change, waste, water, transportation, education and research

Followed by 1.050 universities from 85 countries, only Raden Intan Lampung State Islamic University (UIN) is at the top 10 (ranked 8th national university) and top 100 (ranked 61st global university) from PTKI institutions as in the UIGM 202 ranking index announced.

This achievement can be seen from two sides: pride and concern. UIN Lampung has shown itself to be able to break through the ranks of higher education institutions which have received high ratings from various aspects of the assessment covering the campus environtmental ecosystem.

However, the important achievement of UIN Lampung also raises concerns because it looks "alone" from public and private PTKI environtment within the UIGM 2022 participation. This implies few fundamental things to the Islamic Higher Education fixtures regarding awareness of environmental culture and ethics in Islamic education.

First, with the entity as the largest muslim population in the world, awareness of the environment should ideally be part of the public agenda in a constructive initiaves where Islamic education is one of its prominent indicators. Supposedly, Islamic education is closely related to the message of the need to protect the environment and climate change. Due to the Islamic teachings, the command to keep the environment clean is said to be part of faith.

Second, environmental awareness and climate change ethics have not been created as both structured and fungtionalized academic and educational elements at the Islamic Religious Higher Education level. Even though, in terms of population, it is not as large as regular universities (perguruan tinggi umum/PTU), the support from the reality as the largest Islamic community entity in the world inevitably makes PTKI fixtures an important and strategic role referred to the urgency of mainstreaming environmental awareness and climate change.

Last year Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) issued its red alarm, commencing the climate crisis was accelerating rapidly with only a narrow chance left of avoiding its worst havocs. Moreover, the Secretary General of the United Nations, Antonio Guterres, has said recurrently that the problem of climate change has led humanity to the "window of disaster".

Significantly, the affirmation of the global declaration is in line with the strategic position of higher education in this regard. The Declaration of the Muslim World League on the Environment in 2015 emphasized the role of education as an important element and strategic capability in shaping people's awareness about the environment and climate change.

This is clearly stated in the Islamic Declaration on Global Climate Change (IDGCC) which was held in Istanbul in 2015. The IDGCC (article 1.6) considers that since the development of the Industrial Revolution mankind has been consuming non-renewable natural resources uncontrollably in the name of economic development and the achievements of human civilization. As a result, this exploitative act took 250 million years for the earth to recover. This is the reality of damage (fasad) which has been a warning from the Koran from an early age.

In terms of caring for the earth, being wise towards natural resources and responding to climate change, IDGCC reminds Muslims around the world to cast the Prophet Muhammad SAW a role model. In all his actions, embedded all the nobility of attribution respect for humans, the environment, flora and fauna. Obviously, this in itself is a reflection of Islam as a religion of rahmatan lil alamin, the religion that calls for compassion for all of nature and its contents, a part the precise definition of current massive campaign namely religious moderation (Moderasi Beragama).

Furthermore, at this time a new awareness, shared enthusiasm, and concrete steps are needed to revitalize the declaration for several reasons. First, the need for joint reflection on efforts to respect the environment and raise awareness about climate change. The IDGCC should ideally be an alarm to raise people's awareness about climate change, not just waiting for other parties to act first. Global warming should be suppressed and prevented if efforts are made to reduce greenhouse gas emissions in a fast, structured and large-scale manner. As the largest muslim community in the world, Indonesia can of course play a significant role.

Second, for Indonesian muslims and Islamic higher education finsitutions, the Islamic Declaration on Climate Change (IDGCC) should be able to become part of the basic guidelines for policies and implementing good practices responding to climate change and massive natural damage. At this point, the role of mosques, da'wah institutions, and Islamic educational institutions and their stakeholders can become important epicenters with other nation's elements.

However, higher education intitutions cannot walk alone in their assignments. Education is an organic unit at all levels. Numerous concerns at the higher education institutions in overcoming environmental problems and climate change must go hand in hand with primary and secondary education too. As scientists all around the world emphasis, education is a small unit but have significant role to build mass awareness.

Saiful Maarif, HRD Assessor at the Directorate General of Islamic Education, Ministry of Religious Affairs

Thus, hopefully useful...

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Rabu, 04 Januari 2023

Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2023/2024


BBC - Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2023/2024
- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting. 
  2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
  3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB  
  4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.  
  5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2023/2024

Selengkapnya File Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2023/2024, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)


BBC - Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.

2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Selengkapnya File Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:
Close Ads Here
Close Ads Here

Arsip Blog

Pages

Flag Counter